Bahasa Indonesia ID
Bahasa lain (Google Translate)
Masuk Daftar gratis

PPh 21 & BPJS untuk pemilik usaha: siapa bayar berapa, dan cara menghitungnya.

Ditulis untuk Anda yang menggaji karyawan tetapi tidak sempat membaca peraturan. Setiap angka di halaman ini punya contoh hitungan dan tautan ke sumber resminya.

Aturan berlaku 2026Diperbarui 24 September 2026± 12 menit baca

Intinya dalam satu menit

Setiap bulan, untuk setiap karyawan, pemberi kerja punya empat urusan:

1Bayar iuran BPJSSebagian ditanggung perusahaan, sebagian dipotong dari gaji karyawan. Totalnya sekitar 10–12% dari gaji.
2Potong PPh 21Januari–November cukup: gaji bruto × tarif TER sesuai status PTKP karyawan. Satu perkalian.
3Setor & laporPajak disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20.
4Desember: hitung ulangPPh setahun dihitung dengan tarif progresif, lalu dikurangi yang sudah dipotong Januari–November.

Kenapa harus benar? Pajak yang kurang dipotong tetap menjadi utang perusahaan, ditambah sanksi. Iuran BPJS yang tidak dibayar bisa membuat klaim karyawan (misalnya kecelakaan kerja) menjadi beban perusahaan.

Kalkulator cepat

Masukkan gaji satu karyawan untuk melihat potongan, gaji bersih, dan total biaya perusahaan per bulan (Januari–November). Perhitungan terjadi di browser Anda dan tidak dikirim ke mana pun.

Data karyawan

Contoh bawaan: karyawan menikah dengan 1 anak (K/1), gaji Rp7 juta. Angkanya sama dengan contoh lengkap di bawah.

Diterima karyawan
Total biaya perusahaan

Potongan dari gaji karyawan

    Ditanggung perusahaan (di luar gaji)

      Cara PPh 21 dihitung

        Untuk perkiraan. Belum memperhitungkan THR, pegawai tidak tetap, masa kerja kurang dari sebulan, atau kasus khusus lainnya.

        BPJS: dua lembaga, enam program

        BPJS Kesehatan untuk berobat. BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kerja dan tabungan hari tua. Yang wajib dibayar pemberi kerja tiap bulan:

        ProgramUntuk apaPerusahaanKaryawanBatas upah
        KesehatanBerobat ke faskes (karyawan + keluarga inti hingga 5 orang)4%1%maks. Rp12.000.000min. UMK
        JHT Jaminan Hari TuaTabungan yang dicairkan saat berhenti kerja / pensiun3,7%2%tanpa batas
        JP Jaminan PensiunUang pensiun bulanan2%1%maks. Rp11.086.300sejak Maret 2026
        JKK Kecelakaan KerjaBiaya perawatan & santunan kecelakaan kerja0,10–1,60%tanpa batas
        JKM Jaminan KematianSantunan untuk ahli waris0,30%tanpa batas
        JKP Kehilangan PekerjaanUang tunai & pelatihan saat terkena PHKdibayar pemerintah + dialihkan dari JKK
        Totaluntuk gaji di bawah semua batas10,1–11,6%4%

        "Upah" yang dipakai sebagai dasar

        Dasar iuran adalah gaji pokok + tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang dibayar rutin tanpa melihat kehadiran (misalnya tunjangan jabatan). Uang makan/transport harian, lembur, dan bonus tidak ikut dasar iuran.

        • Batas atas: kalau gaji Rp15 juta, BPJS Kesehatan tetap dihitung dari Rp12 juta, dan JP dari Rp11.086.300. JHT, JKK, dan JKM dihitung dari gaji penuh.
        • Batas bawah: BPJS Kesehatan paling rendah dihitung dari UMK setempat, walaupun gajinya di bawah UMK.
        • Kelas risiko JKK ditentukan jenis usaha. Kantor dan jasa biasanya "sangat rendah" (0,10%), pabrik dan konstruksi lebih tinggi. Kelas perusahaan Anda tercantum saat mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

        Tarif JKK baru: Sejak PP 6/2025, 0,14% dari iuran JKK dialihkan untuk mendanai JKP. Karena itu tarif JKK yang dibayar kini 0,10 / 0,40 / 0,75 / 1,13 / 1,60%, turun dari 0,24–1,74% sebelumnya. Total yang Anda bayar tidak bertambah.

        Contoh: gaji Rp7.000.000, kelas risiko sangat rendah

        ProgramHitunganPerusahaanKaryawan
        Kesehatan4% / 1% × 7.000.000280.00070.000
        JHT3,7% / 2% × 7.000.000259.000140.000
        JP2% / 1% × 7.000.000140.00070.000
        JKK0,10% × 7.000.0007.000
        JKM0,30% × 7.000.00021.000
        Total707.000280.000

        PPh 21: cara hitung dengan TER

        Sejak 2024, pajak gaji bulanan pegawai tetap tidak lagi disetahunkan setiap bulan. Pemerintah menyediakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yaitu satu persentase yang tinggal dikalikan dengan gaji bruto. Ada empat langkah:

        1. Tentukan status PTKP karyawan Status per 1 Januari: TK (tidak kawin) atau K (kawin), ditambah jumlah tanggungan (maksimal 3). Contoh: menikah dengan 2 anak = K/2.
        2. Cari kategori TER-nya
          ATK/0 · TK/1 · K/0PTKP Rp54–58,5 jt
          BTK/2 · TK/3 · K/1 · K/2PTKP Rp63–67,5 jt
          CK/3PTKP Rp72 jt
        3. Hitung penghasilan bruto sebulan Semua yang diterima karyawan bulan itu (gaji, tunjangan, lembur, bonus), ditambah premi yang dibayar perusahaan untuk BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM. Iuran JHT dan JP bagian perusahaan tidak ditambahkan.
          Bruto = gaji + tunjangan + lembur/bonus + BPJS Kes 4% + JKK + JKM
        4. Kalikan dengan tarif TER Cari baris yang sesuai di tabel TER kategori tersebut, lalu kalikan. Selesai.
          PPh 21 = Bruto × tarif TER  ·  tanpa NPWP/NIK terdaftar: × 120%

        Contoh: bruto Rp7.308.000 untuk status K/1 (kategori B). Di tabel B, rentang Rp7.300.001–9.200.000 bertarif 1%, jadi PPh 21 = Rp73.080.

        Hati-hati: bruto yang dipakai adalah bruto sebelum dipotong BPJS karyawan. Premi BPJS yang dibayar perusahaan justru menambah bruto. Ini salah satu kesalahan yang paling sering terjadi.

        Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setahun

        KomponenSetahun
        Diri sendiri54.000.000
        Tambahan kawin4.500.000
        Per tanggungan (maks. 3)4.500.000

        Insentif PPh 21 DTP 2026: cek apakah usaha Anda berhak

        Lewat PMK 105/2025, sepanjang 2026 pemerintah menanggung PPh 21 karyawan di sektor alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit, dan pariwisata (hotel, restoran, agen perjalanan, dll., total 133 KLU). Syaratnya: penghasilan bruto tetap ≤ Rp10 juta/bulan (atau upah ≤ Rp500 ribu/hari untuk pegawai tidak tetap), dan NPWP/NIK karyawan sudah terdaftar di DJP.

        Caranya: PPh tetap dihitung seperti biasa, tetapi tidak dipotong. Nilainya diberikan tunai kepada karyawan bersama gaji, lalu dilaporkan di SPT Masa dengan kode DTP.

        Bulan Desember: hitung ulang setahun

        TER hanyalah tarif perkiraan. Di masa pajak terakhir (Desember, atau bulan terakhir bekerja jika karyawan keluar), PPh dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 atas penghasilan setahun:

        1. Jumlahkan bruto Januari–Desember
        2. Kurangi biaya jabatan dan iuran pensiunBiaya jabatan 5% dari bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun (Rp500.000 per bulan). Iuran pensiun adalah JHT 2% + JP 1% yang dipotong dari karyawan.
          Neto = Bruto − biaya jabatan − iuran JHT & JP karyawan
        3. Kurangi PTKP, bulatkan ke bawah ke ribuan
          PKP = Neto − PTKP (dibulatkan ke bawah per Rp1.000)
        4. Kenakan tarif Pasal 17, kurangi yang sudah dipotong
          PPh Desember = PPh setahun − PPh Januari s.d. November
          Jika hasilnya minus, kelebihannya dikembalikan ke karyawan.
        PKP setahunTarif
        s.d. Rp60 juta5%
        > Rp60 juta – Rp250 juta15%
        > Rp250 juta – Rp500 juta25%
        > Rp500 juta – Rp5 miliar30%
        > Rp5 miliar35%

        Tarif ini berlaku berlapis. Untuk PKP Rp100 juta, pajaknya 5% × 60 jt + 15% × 40 jt = Rp9.000.000, bukan 15% × 100 jt.

        Contoh lengkap: satu karyawan, satu tahun

        Gita, menikah dengan 1 anak (K/1, kategori TER B), gaji pokok Rp7.000.000, tanpa tunjangan lain. Perusahaan kantor (JKK 0,10%). Gaji sama sepanjang tahun.

        Januari – November (setiap bulan)

        LangkahKeteranganRupiah
        Gaji pokok7.000.000
        + premi dibayar perusahaanBPJS Kes 280.000 + JKK 7.000 + JKM 21.000308.000
        = Brutomasuk rentang 7.300.001–9.200.000 tabel B7.308.000
        PPh 211% × 7.308.00073.080
        Potongan BPJS karyawanKes 70.000 + JHT 140.000 + JP 70.000280.000
        Gaji diterima7.000.000 − 280.000 − 73.0806.646.920

        Desember (hitung ulang)

        Bruto setahun12 × 7.308.00087.696.000
        − Biaya jabatan5% × 87.696.000 (di bawah batas 6 jt)4.384.800
        − Iuran JHT + JP karyawan12 × (140.000 + 70.000)2.520.000
        = Neto80.791.200
        − PTKP K/154 jt + 4,5 jt + 4,5 jt63.000.000
        = PKPdibulatkan ke bawah per ribu17.791.000
        PPh setahun5% × 17.791.000889.550
        − Sudah dipotong Jan–Nov11 × 73.080803.880
        PPh 21 Desember85.670

        Setahun perusahaan mengeluarkan 12 × (7.000.000 + 707.000) = Rp92.484.000 untuk Gita. Dari jumlah itu, Rp8.484.000 adalah iuran BPJS bagian perusahaan.

        Jadwal bayar & lapor

        10 bulan berjalanBPJS Kesehatan: iuran bulan ini dibayar paling lambat tanggal 10.
        15 bulan berikutnyaBPJS Ketenagakerjaan dan setoran PPh 21 paling lambat tanggal 15.
        20 bulan berikutnyaLapor SPT Masa PPh 21/26 di Coretax DJP, dan buat bukti potong untuk karyawan.

        Setelah Desember, perusahaan wajib memberikan bukti potong tahunan (A1) kepada setiap karyawan tetap untuk SPT Tahunan pribadi mereka. Untuk pajak, jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.

        Kesalahan yang paling sering terjadi

        • Bruto tanpa premi perusahaan. BPJS Kesehatan 4%, JKK, dan JKM yang dibayar perusahaan wajib ditambahkan ke bruto PPh 21.
        • Dasar BPJS memakai take-home pay. Dasarnya adalah gaji pokok + tunjangan tetap, bukan total yang ditransfer.
        • Lupa batas upah. BPJS Kesehatan maksimal Rp12 juta, JP Rp11.086.300 (berubah tiap Maret). JHT tidak punya batas.
        • Status PTKP tidak diperbarui. Status yang berlaku adalah status per 1 Januari. Karyawan yang menikah di bulan Mei baru berubah statusnya tahun depan.
        • Desember disamakan dengan bulan lain. Tanpa hitung ulang, pajak setahun bisa kurang atau lebih potong.
        • Karyawan keluar di tengah tahun. Bulan terakhirnya juga harus dihitung ulang seperti Desember, lalu diberi bukti potong.

        Istilah dalam bahasa sehari-hari

        PPh 21
        Pajak atas gaji. Dipotong perusahaan dari gaji karyawan, lalu disetor ke negara.
        TER
        Tarif Efektif Rata-rata. Satu persentase bulanan pengganti hitungan setahun, dipakai Januari–November.
        PTKP
        Bagian penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak, tergantung status kawin dan tanggungan.
        Bruto
        Semua penghasilan kotor sebulan, termasuk premi asuransi yang dibayar perusahaan.
        Biaya jabatan
        Potongan otomatis 5% (maks. Rp6 juta setahun) sebagai "biaya bekerja" saat hitung ulang Desember.
        PKP
        Penghasilan Kena Pajak: neto setahun dikurangi PTKP. Dasar tarif Pasal 17.
        UMK
        Upah minimum kabupaten/kota. Dasar minimum iuran BPJS Kesehatan.
        DTP
        Ditanggung Pemerintah. Pajak tetap dihitung, tetapi dibayari negara.

        Tabel TER bulanan lengkap

        Sumber: Lampiran PP 58/2023. Cari baris tempat penghasilan bruto sebulan berada, lalu pakai tarifnya.

        Kategori A · TK/0, TK/1, K/0
        Bruto sebulan (Rp)Tarif
        0 – 5.400.0000%
        5.400.001 – 5.650.0000,25%
        5.650.001 – 5.950.0000,5%
        5.950.001 – 6.300.0000,75%
        6.300.001 – 6.750.0001%
        6.750.001 – 7.500.0001,25%
        7.500.001 – 8.550.0001,5%
        8.550.001 – 9.650.0001,75%
        9.650.001 – 10.050.0002%
        10.050.001 – 10.350.0002,25%
        10.350.001 – 10.700.0002,5%
        10.700.001 – 11.050.0003%
        11.050.001 – 11.600.0003,5%
        11.600.001 – 12.500.0004%
        12.500.001 – 13.750.0005%
        13.750.001 – 15.100.0006%
        15.100.001 – 16.950.0007%
        16.950.001 – 19.750.0008%
        19.750.001 – 24.150.0009%
        24.150.001 – 26.450.00010%
        26.450.001 – 28.000.00011%
        28.000.001 – 30.050.00012%
        30.050.001 – 32.400.00013%
        32.400.001 – 35.400.00014%
        35.400.001 – 39.100.00015%
        39.100.001 – 43.850.00016%
        43.850.001 – 47.800.00017%
        47.800.001 – 51.400.00018%
        51.400.001 – 56.300.00019%
        56.300.001 – 62.200.00020%
        62.200.001 – 68.600.00021%
        68.600.001 – 77.500.00022%
        77.500.001 – 89.000.00023%
        89.000.001 – 103.000.00024%
        103.000.001 – 125.000.00025%
        125.000.001 – 157.000.00026%
        157.000.001 – 206.000.00027%
        206.000.001 – 337.000.00028%
        337.000.001 – 454.000.00029%
        454.000.001 – 550.000.00030%
        550.000.001 – 695.000.00031%
        695.000.001 – 910.000.00032%
        910.000.001 – 1.400.000.00033%
        > 1.400.000.00034%
        Kategori B · TK/2, TK/3, K/1, K/2
        Bruto sebulan (Rp)Tarif
        0 – 6.200.0000%
        6.200.001 – 6.500.0000,25%
        6.500.001 – 6.850.0000,5%
        6.850.001 – 7.300.0000,75%
        7.300.001 – 9.200.0001%
        9.200.001 – 10.750.0001,5%
        10.750.001 – 11.250.0002%
        11.250.001 – 11.600.0002,5%
        11.600.001 – 12.600.0003%
        12.600.001 – 13.600.0004%
        13.600.001 – 14.950.0005%
        14.950.001 – 16.400.0006%
        16.400.001 – 18.450.0007%
        18.450.001 – 21.850.0008%
        21.850.001 – 26.000.0009%
        26.000.001 – 27.700.00010%
        27.700.001 – 29.350.00011%
        29.350.001 – 31.450.00012%
        31.450.001 – 33.950.00013%
        33.950.001 – 37.100.00014%
        37.100.001 – 41.100.00015%
        41.100.001 – 45.800.00016%
        45.800.001 – 49.500.00017%
        49.500.001 – 53.800.00018%
        53.800.001 – 58.500.00019%
        58.500.001 – 64.000.00020%
        64.000.001 – 71.000.00021%
        71.000.001 – 80.000.00022%
        80.000.001 – 93.000.00023%
        93.000.001 – 109.000.00024%
        109.000.001 – 129.000.00025%
        129.000.001 – 163.000.00026%
        163.000.001 – 211.000.00027%
        211.000.001 – 374.000.00028%
        374.000.001 – 459.000.00029%
        459.000.001 – 555.000.00030%
        555.000.001 – 704.000.00031%
        704.000.001 – 957.000.00032%
        957.000.001 – 1.405.000.00033%
        > 1.405.000.00034%
        Kategori C · K/3
        Bruto sebulan (Rp)Tarif
        0 – 6.600.0000%
        6.600.001 – 6.950.0000,25%
        6.950.001 – 7.350.0000,5%
        7.350.001 – 7.800.0000,75%
        7.800.001 – 8.850.0001%
        8.850.001 – 9.800.0001,25%
        9.800.001 – 10.950.0001,5%
        10.950.001 – 11.200.0001,75%
        11.200.001 – 12.050.0002%
        12.050.001 – 12.950.0003%
        12.950.001 – 14.150.0004%
        14.150.001 – 15.550.0005%
        15.550.001 – 17.050.0006%
        17.050.001 – 19.500.0007%
        19.500.001 – 22.700.0008%
        22.700.001 – 26.600.0009%
        26.600.001 – 28.100.00010%
        28.100.001 – 30.100.00011%
        30.100.001 – 32.600.00012%
        32.600.001 – 35.400.00013%
        35.400.001 – 38.900.00014%
        38.900.001 – 43.000.00015%
        43.000.001 – 47.400.00016%
        47.400.001 – 51.200.00017%
        51.200.001 – 55.800.00018%
        55.800.001 – 60.400.00019%
        60.400.001 – 66.700.00020%
        66.700.001 – 74.500.00021%
        74.500.001 – 83.200.00022%
        83.200.001 – 95.600.00023%
        95.600.001 – 110.000.00024%
        110.000.001 – 134.000.00025%
        134.000.001 – 169.000.00026%
        169.000.001 – 221.000.00027%
        221.000.001 – 390.000.00028%
        390.000.001 – 463.000.00029%
        463.000.001 – 561.000.00030%
        561.000.001 – 709.000.00031%
        709.000.001 – 965.000.00032%
        965.000.001 – 1.419.000.00033%
        > 1.419.000.00034%

        Sumber resmi

        Angka di halaman ini diambil dari peraturan berikut. Aturan bisa berubah, jadi selalu cocokkan dengan sumbernya.

        Halaman ini adalah penjelasan umum, bukan nasihat pajak atau hukum. Untuk kasus khusus seperti pegawai tidak tetap, THR, pesangon, tenaga ahli, atau ekspatriat, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor BPJS setempat.

        Tidak mau menghitung manual setiap bulan?

        Basisdata HR menghitung BPJS dan PPh 21 (TER + Desember) otomatis dari data absensi dan gaji. Setiap angka di slip gaji bisa diklik untuk melihat rumusnya.

        Daftar gratis